DPRD Pesbar Paripurna Usulan Pemberhentian Agus Istiqlal-Erlina
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pesisir Barat menggelar paripurna usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2021, Rabu (10/2). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif dihadiri 15 anggota dewan.
Nazrul Arif mengatakan, sesuai pasal 154 ayat 1 huruf e UU Nomor 23/2014 juncto pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah 12/2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
\"Pasal 78 ayat 2 huruf a UU Nomor 23/2014 menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,\" kata Nazrul Arif.
Selanjutnya dalam pasal 79 ayat 1, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Berdasar keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-583 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Pesisir Lampung mengesahkan Pengangkatan Saudara Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H., M.H. sebagai Bupati dan Erlina, S.P., M.H., sebagai Wakil Bupati Pesisir Barat masa jabatan 2016-2021.
\"Mengacu hal tersebut, maka DPRD Pesisir Barat akan mengumumkan dalam sidang paripurna tentang usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Pesisir Barat karena berakhir masa jabatannya,\" ujarnya. (cyi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: