Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Pringsewu Sahkan Dua Raperda

DPRD Pringsewu Sahkan Dua Raperda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain menggelar paripurna raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pringsewu tahun 2020, hari yang sama DPRD Pringsewu juga mengesahkan dua raperda, Rabu (2/6). Yakni Perda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua Rizki Rata dan Mastuah. Hadir Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi dan jajaran pemkab serta Forkopimda. Bupati Pringsewu Sujadi Saddat mengatakan, tata cara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP Nomot 12/2019 yang dijabarkan rinci dalam Permendagri Nomot 77/2020. \"Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah,\" kata Sujadi. Berdasar pasal 31 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan undang-undang lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan Kabupaten Pringsewu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: