Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Sahkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

DPRD Sahkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pesawaran menyetujui raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam paripurna, Jumat (24/12). Ketua DPRD Pesawaran Suprapto mengatakan, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah. \"Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki,\" kata Suprapto. Sementara Bupati Dendi Ramadhona melalui Plh. Sekeretaris Kabupaten Syukur mengatakan, perda merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. \"Diharapkan setelah ditetapkannya perda ini, kepala perangkat daerah teknis dapat sesegera mungkin menyosialisasikan dan mengimplementasikan di Kabupaten Pesawaran,\" ujarnya. Pada bagian lain, anggota Badan Pembentukan Pereaturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesawaran Atut Widiarti mengungkapkan, dihapusnya retribusi izin mendirikan bangunan dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berimplikasi pada tidak berlakunya perda yang mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Karena itu Pemkab Pesawaran tidak dapat melakukan pemungutan retribusi terhadap pemberian izin mendirikan bangunan. Ini berpengaruh pada pendapatan asli daerah \"Agar dapat dilakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perizinan bangunan gedung, maka perlu disusun peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai landasan dan payung hukum bagi Pemerintah Daerah Pesawaran untuk melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: