Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Setujui Raperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung

DPRD Setujui Raperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan. Bupati Dewi Handajani beserta jajaran mengikuti rapat paripurna melalui video conference dari rumah dinas bupati. Mengawali laporannya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo mengatakan, raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung merupakan program pembentukan peraturan daerah Tanggamus tahun 2021 yang disampaikan bupati pada 18 Mei 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah. Setelah dilakukan pembahasan antara Bapemperda dengan OPD terkait, hasilnya raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05 Prt/M/2016 tentang izin mendirikan bangunan gedung, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Sementara Bupati Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui raperda menjadi peraturan daerah. Menurut bupati, retribusi persetujuan bangunan gedung perlu dibuatkan perda. Karena untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Tanggamus. \"Setiap pendirian bangunan di daerah harus dikendalikan dengan instrumen izin persetujuan bangunan gedung,\" kata Dewi. Dilanjutkan, berdasar pasal 114 Undang-Undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu, diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. (rnn/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: