Pertuni Lampung : Kata Pelayanan di Raperda Disabilitas Tak Tepat
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pembahasan sejumlah raperda kini masih berjalan di DPRD Provinsi Lampung. Salah satu yang diusulkan tahun ini ialah raperda tentang pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas. Raperda ini merupakan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung. Dukungan untuk menekankan poin-poin penting dalam perda datang dari DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Provinsi Lampung. Ketua DPD Pertuni Lampung, Supron Ridisno mengatakan, Lampung sebelumnya memang telah memiliki Perda terkait disabilitas. Namun, perda bernomor 10/2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas tersebut di nilai belum mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas. \"Lampung ini sudah ada Peraturan daerah 10/2013. Dan sejak terbit kami melihat, mengamati tidak ada peraturan pelaksana seperti Pergub, padahal di perda diamanatkan harus ada. Kedua tentang nomenklatur, perda ini berisikan tentang pelayanan. Namun, sejalan dengan perkembangan terkini bahwa disabilitas itu paradigmanya bukan lagi sebagai masyarakat yang membutuhkan belas kasihan, melainkan pada hak asasi manusia,\" jelas Supron. Artinya, penyandang disabilitas itu juga punya hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Maka dalam perda sebelumnya, hanya disebutkan sebagai pelayanan itu tidak tepat. \"Namun lebih ke pemenuhan hak yang diberikan. Karena kalau pelayanan, terjebak disabilitas hanya sebagai belas kasihan saja, tidak diangkat harus di berdayakan.Padahal sesuai dengan undang-undang disabilitas yang ada pemenuhan hak disabilitas ini ada 22 hal,\" lanjutnya. Sementara, didalam perda sebelumnya hak disabilitas yang tercover baru 13 hak terpenuhi. Dengan begitu harus direvisi, karena pemenuhan hak itu multi sektor. Bukan hanya ranahnya kemensos, atau dinsos, tapi disemua lini kehidupan masyarakat. Melainkan semua OPD ikut terlibat. Mulai misalnya tenaga kerja dengan Disnaker, begitu juga di sektor kesehatan, hukum dan lainnya. \"Seperti sektor hukum, siapa yang memberikan perlindungan hukum. Ada perkara kejahatan baik disabilitas korban dan pelaku namun harus akomodasi yanh layak dalam peradilan bagi disabilitas. Ini kan bukan ranah sosial saja, maka hukum juga masuk dalam perda dalam pemenuhan hak disabilitas. Maka perda bukan pelayanan namun pemenuhan hak disabilitas,\" lanjutnya. Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Aprilliati, mengatakan raperda usulan Bapemperda Perda tentang pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas ini masih belum final dan saat ini masih dalam tahapan pembahasan. \"Ya raperda ini belum final, baru pembicaraan pembahasan tingkat satu. Masih panjang dan judul serta konten masih bisa berubah atau ditambah dan disempurnakan lagi,\" terang April. Dia melanjutkan, nantinya dalam pembahasan pihaknya berjanji akan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan komunitas disabilitas untuk penyempurnaan lebih lanjut. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: