Perubahan Nomenklatur Pemprov Lampung Berlaku Efektif 1 Januari 2020

Perubahan Nomenklatur Pemprov Lampung Berlaku Efektif 1 Januari 2020

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Aturan ini terkait bakal berubahnya beberapa perangkat daerah di Pemprov Lampung mulai 2020.

Hal ini disampaikan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, aturan ini berlaku efektif dan mulai diterafkan 1 Januari, 2020.

“Oleh karena APBD 2020 sudah disusun oleh rumah yang baru, misalnya (perubahan nomenklatur) di dinas perkebunan maupun peternakan. Artinya awal Januari sudah mulai berlaku,” kata Fahrizal saat ditemui usai meresmikan Kopri Mart, Senin (25/11).

Menurutnya, peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dilakukan untuk perampingan pada organisasi di Pemprov Lampung. Nah untuk ASN yang bakal mendudukinya, Fahrizal mengungkapkan akan disesuaikan dengan jabatannya.

”Karena ada yang bergabung dan berpisah ya, misalnya pada  eselon II di pertenakan. Begitu nanti pecah menjadi dua dinas, mungkin misalnya ada yang nanti dengan perintah pak gubernur misalnya untuk duduk di salah satu dinas itu. Sementara yang lainnya kalau belum ya kita akan lakukan open bidding,” tambahnya.

Sementara beberapa fungsi Organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada saat ini ada yang melebur dan ada pula yang berdiri menjadi OPD sendiri. Berdasarkan Perda tersebut, dinas daerah provinsi Lampung yang mengalami perubahan yakni, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Kemudian Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan  menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. OPD tersebut sebelumnya berupa Dinas PUPR dan Dinas Bina Marga.

Kemudian akan ada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya yang bakal menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.

Sebelumnya Cipta Karya bergabung bersama Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Ada pula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, yang akan bertugas menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan. Sebelumnya, dinas ini gabungan dua dinas terpisah yaitu Dinas Hortikultura dan Tanaman Pangan serta Dinas Ketahanan Pangan.

Dinas Perkebunan, akan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bakal menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang pertanian. Sebelumnya dua dinas ini menjadi satu dengan nama OPD Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Selain itu perubahan nomenklatur lainnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bakal menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan. Sebelumnya, dua dinas ini berdiri sendiri dengan nama OPD Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian.

Sementara untuk Badan Daerah Provinsi yang mengalami perubahan hanya satu badan dan satu Biro di Setda Provinsi Lampung. Yaitu Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Lampung yang bergabung dengan Biro Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset. Sementara bagian perlengkapan yang sebelumnya juga masuk dalam biro aset masuk bersama Biro Umum. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: