Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Tanggamus Setujui Empat Ranperda Baru, Apa Saja ?

DPRD Tanggamus Setujui Empat Ranperda Baru, Apa Saja ?

Radarlampung.co.id-DPRD Tanggamus menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tanggamus. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Tanggamus Edi Yalismi mengatakan, perda yang disetujui telah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD Tanggamus tertuang dalam berita acara nomor B.20/11/08/2020 dan nomor 11 tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020. Edi Yalismi juga menyarankan Pemkab Tanggamus segera menyampaikan kepada Gubernur Lampung. Waktunya, paling lambat tiga hari terhitung sejak disahkan. \"Setelah disahkan diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah untuk segera menyusun aturan pelaksananya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,\"pungkas politisi PKB itu. Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyatakan, empat ranperda itu menampung aspirasi masyarakat. Dirinya berharap, perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. \"Dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin tangguh, agamis, mandiri, unggul dan sejahtera,\" kata Dewi.(ral/rnn/ehl/wdi)   Ranperda Disepakati Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP) (lihat grafis). Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ranperda Tentang Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tanggamus Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus Pada Perseroan Terbatas Tahun Anggaran 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: