Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Tanggamus Setujui Empat Raperda

DPRD Tanggamus Setujui Empat Raperda

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui empat raperda yang diajukan Bupati Dewi Handajani. Meliputi raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3/2014 tentang Pasar, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus dan raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Piter Anderson mengatakan, ada sejumlah pasal yang diubah atau dihilangkan.

Seperti pada perda tentang perubahan kedua Perda Nomor 3/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Ketentuan pasal 1 poin II diubah, sehingga yang termasuk kekayaan daerah adalah bangunan, gedung, lahan sawah dan lahan kolam.

\"Lalu untuk perda tentang perubahan atas Perda Nomor 3/2014, ketentuan pasal 7 ditambah. Yakni pasar modern wajib merekrut tenaga kerja lokal Tanggamus dengan komposisi minimal 75 persen,\" kata Piter saat menyampaikan laporan hasil pembahasan empat raperda dalam paripurna di DPRD Tanggamus, Jumat sore (13/11).

Dalam kesempatan tersebut, Piter juga memberikan saran kepada Bupati Tanggamus untuk segara menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat. Paling lambat tiga hari terhitung sejak hari itu.

\"Setelah perda ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui OPD terkait untuk menyusun aturan pelaksanaannya berupa perbup dan atau keputusan bupati,\" pungkas Piter.

Sementara Bupati Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih karena beberapa rancangan peraturan daerah telah dibahas oleh DPRD Tanggamus

Menurut Dewi, dengan telah disetujuinya empat raperda ini menunjukkan bahwa pemkab dan DPRD telah menampung aspirasi masyarakat.

Diharapkan terbitnya Perda tersebut memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: