Iklan Bos Aca Header Detail

Perusahaan Diminta Lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Perusahaan Diminta Lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19

radarlampung.co.id - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diminta untuk melakukan upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) pada pekerja atau buruh. Upaya dimaksud dapat dilaksanakan dengan melakukan tindakan pencegahan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan ke dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemberdayaan Panitia Pembina K3 (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.  

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Rudi Riansyah, SE, MM.
Menurutnya, penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia mengharuskan dilakukannya langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha.

\"Selain sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan kerja perusahaan, penegasan ini adalah mandat dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,\"ungkapnya.

Dalam surat edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tersebut, lanjut Rudi, ada dua poin penting yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, yakni menyangkut Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus Terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja, serta Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi Covid-19.

\"Terkait upaya pencegahan penyebaran dan penanganan, pimpinan perusahaan juga diminta untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.  Jika terdapat pekerja yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka segera dilakukan penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan,\"terangnya.

Sedangkan menyangkut pelindungan pengupahan bagi pekerja terkait Pandemi Covid-19, jelasnya, bagi pekerja yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh. Lalu, bagi pekerja yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina.

Tidak hanya itu, bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

\"Yang jelas, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini akan segera kami sampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Tubaba. Kami minta pihak perusahaan dapat mematuhinya, mengingat semua pihak harus bergerak bersama dalam upaya antisipasi dan pencegahan Covid-19. Kami juga meminta pihak perusahaan secepatnya berkoordinasi dengan kami dan pihak terkait lainnya, sekiranya ada pekerja yang terindikasi atau diduga terserang Covid-19,\"pungkasnya. (fei/rnn/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: