Iklan Bos Aca Header Detail

Perusahaan Karoseri Wajib Punya SRUT

Perusahaan Karoseri Wajib Punya SRUT

RADARLAMPUNG.CO.ID ㅡ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan tegas terkait rancang bangun kendaraan bermotor. Ini dilakukan menyusul masih banyaknya perusahaan karoseri yang memproduksi bak atau tangki truk yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang melakukan pengetatan tentang aturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Ini lantaran masih banyak perusaha karoseri yang menproduksi karoseri melebihi ukuran yang ditetapkan “Jadi kalau buat bak atau tangki, harus teregistrasi dari pusat tipenya biar nggak salah kaprah. Karena selama ini banyak yang salah kaprah. Kadang membuat tangki dan bak tidak sesuai ukuran. Akhirnya banyak kejadian over dimensi. Ini juga yang akhirnya menyebabkan over loading,” katanya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (23/8). Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tersebut, pemerintah juga menghimbau kepada perusahaan karoseri agar dapat mengantongi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang merupakan bukti bahwa karoseri memiliki spesifikasi teknik sesuai tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun yang telah disahkan. “Nah, ini dalam rangka untuk mengantisipasti itu (pelanggaran SKRB, Red), semua perusahan karoseri yang membuat bak maupun tangki harus mencontoh tipe tertentu yang sudah disahkan oleh pusat (Kemenhub). Jadi tidak lagi asal buat,” tambahnya. Dalam aturan tersebut, penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp35 juta. Namun menurut Bambang, sebelumnya pemerintah juga telah mempertimbangkan adanya masukan yang meminta agar biaya tersebut dapat ditetapkan lebih ringan sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta. Bambang juga mengatakan, dengan mengantongi izin tersebut nantinya perusahaan karoseri dapat memproduksi karoseri dengan jumlah besar yang harus sesuai tipe yang ditentukan dalam SKRB. Maka menurut dia, biaya mengurus izin sendiri seharusnya tidak akan terasa terlalu berat. \"Waktu itu ada kebijakan yang sifatnya sementara bahwa (karoseri) bisa pinjam tipe yang di Jawa. Tapi kan tidak baik juga kalau mereka sudah produksi terus tapi mengurus perizinanannya tidak mau. Maka akhirnya ada pengajuan keringan biaya, tapi kami belum tau apakah sudah keluar keputusan baru untuk keringan biaya ini,\" pungkasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: