Iklan Bos Aca Header Detail

Perwakilan Empat Kepaksian Sampaikan Tuntutan ke Dang Ike Edwin, Ini Isinya

Perwakilan Empat Kepaksian Sampaikan Tuntutan ke Dang Ike Edwin, Ini Isinya

RADARLAMPUNG.CO.ID– Perwakilan masyarakat adat dari empat kepaksian Sekala Brak menyambangi Graha Pena, Markas Radar Lampung, Sabtu (5/12). Yakni dari Kepaksian Buay Pernong, Kepaksian Buay Bejalan Diway, Kepaksian Buay Nyerupa dan Kepaksian Buay Belunguh. Kunjungan tersebut diterima Pemimpin Redaksi Radar Lampung Koran Taufik Wijaya, Pemimpin Redaksi radarlampung.co.id Widisandika Budiman, dan Asisten Redaktur Agung Budiarto. Sementara perwakilan masyarakat adat dihadiri langsung oleh para Raja, Dalom, Batin, Mufti dari empat kepaksian. Juga hadir para Panglima Kapaksian Buay Pernong, Wakil Panglima dan Bahatur Tanggamus, Temenggung masyarakat adat Way Handak, para Hulu Balang serta Puting Beliung Kepaksian Buay Pernong. Seem R Canggu yang bergelar Raja Duta Perbangsa dari Kepaksian Buay Pernong mengatakan kedatangan rombongan perwakilan dari empat paksi ke Graha Pena untuk bersilaturahmi. Selain itu, untuk meluruskan opini yang berkembang di masyarakat terutama masyarakat adat di empat kepaksian Sekala Brak belakangan ini. “Mencoba meluruskan yang keliru. Ekspos selama ini di rumah saudara kami Ike Edwin itu Istana Kerajaan Adat Sekala Brak. Padahal itu tidak benar. Kemudian, pada ekspos selama ini beliau mengaku sebagai Perdana Menteri Paksi Pak Sekala Brak. Padahal yang benar, beliau itu hanya Perdana Menteri Kepaksian Buay Pernong. Dan, masing-masing paksi punya otoritas sendiri. Tapi, kami memahami ini bukan kesengajaan melainkan ketidakpahaman. Karena itu harus diluruskan,” kata dia. Dia melanjutkan, pihaknya sudah pernah mengingatkan kepada Ike Edwin untuk menghapus tulisan Gedung Lamban Kuning di rumah pribadinya. “Namun, beliau bilang itu nama yang diberikan masyarakat karena warna catnya kuning, seharusnya masyarakat yang dikasih tahu. Karena kalau gedung itu milik Sultan,” ucapnya. Selain itu, Ike Edwin juga diharapkan menurunkan logo-logo kebesaran dan perangkat adat Paksi Pak Sekala Brak di kediamannya. Dan juga tidak melaksanakan prosesi adat yang mengatas namakan Kerajaan Adat Paksi Pak Skala Brak tanpa restu Sultan. Zubardi Arsan Adok Dalom Pemangku Alam yang berasal dari Kepaksian Buay Belunguh juga mendukung hal yang disampaikan Seem R. Canggu. Dirinya juga menuturkan pihaknya tidak sepakat setiap kegiatan adat digelar di kediaman Ike Edwin karena harus ada persetujuan. Termasuk kegiatan pemberian adat ke Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar beberapa waktu lalu. “Termasuk pemberian adat ke pak Yusuf Kohar. Kami punya Gedung Dalom di Lampung Barat, hanya gedung itu yang bisa digunakan prosesi adat,” katanya. Sementara, Benny Norizon Adok Raja Hidayat dari Kepaksian Buay Bejalan Diway menyatakan, Sultan Jaya Kesuma IV dari kepaksian Buay Bejalan Diway dipastikan tak hadir pada acara angkon muakhi Yusuf Kohar di kediaman Dang Ike Edwin. “Itu berdampak sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Bagi kami, sangat merugikan karena baik sultan mauoun perwakilan tidak ada,” ucapnya. Sementara, Ike Edwin yang diharapkan bisa memberikan penjelasan terkait ketidakpuasan juga tuntutan dari perwakailan masyarakat adat empat paksi Sekala Brak tersebut, hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Dang Ike-sapaan akrabnya belum merespon panggilan ponsel dan whatsapp yang dikirim kepadanya. (abd/wdi) Tujuh Poin Tuntutan Pertama, tulisan lamban kuning pada rumah pribadi Ike Edwin yang terletak di jalan Pangeran Haji Suhaimi Sukarame, Bandarlampung sangat keliru dan menyalahi aturan tata titi yang ada di kerajaan adat paksi sekala brak. Karena, rumah tersebut bukanlah istana adat atau gedung dalom dari salahsatu kepaksian Paksi Sekala Brak. Kedua, simbol-simbol kebesaran adat seperi Henjongan Dalom (singgasana sultan), Titi Kuya, Jambat Agung (Talam Kuning) yang terpasang di rumah pribadi Ike Edwin hanya boleh dipergunakan oleh Sai Batin atau ultan di Paksi Pak Sekala Brak. Dengan demikian, pemakaian simbol-simbol tersebut bersifat ilegal dan diminta untuk tidak diulangi. Ketiga, pemegang perangkat kebesaran adat seperti payung agung, tombak (Payan), pedang yang sudah ditetapkan oleh pemilik adat dalam hal ini Saibatin atau Sultan secara turun temurun tidak dapat dialihkan, sehingga yang penggunaannya yang selama ini dilakukan di rumah prbadi Ike Edwin menyalahi ketentuan adat. Keempat, Ike Edwin dianugerahi gelar/adok oleh PYM SPBD Pangeran Edward Syah Pernong sebagai Batin Prawira Negara. Namun, yang bersangkutan mempublikasikan gelar/adok yang menyimpang dari sebenarnya. Kelima, struktur pemerintahan adat di kepaksian Pernong, sultan dibantu oleh pemapah dalom, dan pemapah dalom dibantu oleh perdana menteri dan perdana menteri utama. Jadi, jabatan perdana menteri dikepaksian pernong tidak sama dengan perdana menteri di kerajaan inggris atau jepang. Di mana, jabatan perdana menteri Ike Edwin hanya untuk kepaksian pernong. Bukan meruakan Perdana Menteri Paksi Pak Sekala Brak. Keenam, sebagai bagian serta kerabat dari kepaksian pernong, maka kediaman pribadi Ike Edwin sejatinya hanya digunakan untuk perhelatan adat yang dilakukan untuk kepaksian pernong, tidak diunakan untuk kepaksian lain. Ketujuh dampak dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di rumah pribadi Ike Edwin yang mengatasnamakan Paksi Pak Sekala Brak, dapat menimbukan perpecahan anatar paksi dan marga-marga adat yang berada di bawah naungan Paksi Pak Sekala Brak. Dan telah melukai hati masarakat Paksi Pak Sekala Brak. Dari ketujuh poin tersebut ada tiga catatan untuk Ike Edwin. Perwakilan meminta agar Ike Edwin secara sukarela menghapus tulisan Lamban Gedung Kuning yang tertera di rumah pribadinya. Kedua, menurunkan logo-logo kebesaran dan perangkat adat Paksi Pak Sekala Brak yang telah melekat di kediaman Ike Edwin. Terakhir, agar tidak melaksanakan prosesi adat yang mengatasnamakan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, kecuali titah atau restu dari PYM/Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: