DPRD Ultimatum Lyfriska Residence

DPRD Ultimatum Lyfriska Residence

radarlampung.co.id - Losmen Lyfriska Residence beralamat di Jalan Antasari No. 17 RT 1 Lk. I Kelurahan Tanjungagung Kecamatan Tanjungkarang Timur mendapat ultimatum dari Komisi I DPRD Kota Bandarlampung.

Ultimatum yang diberikan berupa masa tenggang waktu pengurusan izin lingkungan usaha tersebut, sejak tertanggal 28 Fabruari 2020 digelarnya hearing bersama pamong setempat di ruang kerja komisi I DPRD Kota Bandarlampung.

Ultimatum itu disampaikan langsung Ketua Komisi I Hanafi Pulung dihadapan para anggota dewan dan dihadiri Perwakilan DPMPTSP, Disperkim, dan Camat. Terlihat hadir Lurah Tanjungagung, Kepala Lingkungan dan pemilik Losmen.

\"Ya kita beri waktu pihak manajemen untuk mengurus izin lingkungannya, kalau sampai 15 hari tidak juga mengantongi izin, maka terpaksa kita tutup operasioanalnya,\" katanya, Jumat (28/2).

Dirinya mengatakan, pihaknya masih memberikan batas toleransi, karena pihak manajemen masih berusaha mengurus perizinan dan menunjukan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Lurah Tanjungagung Marhedi pada kesempatan itu, menegaskan kepada pemilik usaha, pihaknya tidaklah menghambat usaha losmen tersebut. Melainkan, hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, pihaknya akan memberikan izin lingkungan bila semua tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama Akiong lunas terlebih dahulu. Karena, PBB menjadi dasar diterbitkannya izin lingkungan.

\"Kita tidak ada niatan untuk menghambat. Kami hanya meminta kepada pemilik usaha untuk menjalankan aturan yang ada, serta menyelesaikan tunggakan PBB dan tuntutan warga untuk membuat drainase,\" jelasnya.

Sementara, Barabas alias Akiong selaku pemilik Losmen Lyfriska Residence membantah bila selama ini tak membayar PBB. Dirinya pun mengaku keberatan atas tengat waktu 15 hari yang diberikan oleh komisi I DPRD.

\"Saya, keberatan dikasih waktu begitu, masak saya harus lunasi 30 juta dalam lima belas hari. Saya engga sanggup. Saya bakal temui lagi dewan komisi I untuk memberikan keringanan bagi saya,\" katanya kepada Radar Lampung via telepon. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: