DPT Lampung Bertambah 42 Pemilih
radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 3 di aula Kantor KPU provinsi Lampung, Rabu (3/4). Hasilnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung bertambah 42 pemilih. Jumlah 42 pemilih yang baru masuk dalam DPT ini, jelas Komisioner KPU Lampung Divisi Program dan Data Handi Mulyaningsih karena telah melakukan perekaman di Disdukcapil setelah DPT Lampung diplenokan pada 15 Desember 2018. Sementara Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 sebanyak 6.074.137. “Iya benar, pemilih bertambah 42 dan ini masuk DPT. 42 pemilih ini merupakan hasil perekaman Disdukcapil di Lapas tanggal 19 Januari 2019, setelah pleno DPTHP tahap 2,\" kata Handi. Rinciannya, 38 pemilih laki-laki dan 4 pemilih perempuan. Dengan demikian, awalnya 6.074.137 pemilih pada DPTHP tahap 2, saat ini menjadi 6.074.179 pemilih. Menurut Handi, 42 pemilih ini berada di Lapas Wayhui, Lampung Selatan. Sementara kabupaten dan kota lainnya tidak menyumbang penambahan jumlah pemilih. “Sementara untuk pengakomodirannya, 42 pemilih ini masuk dalam DPT dan akan mendapatkan hak penuh sebagai DPT, bukan sebagai DPTb (pindahan) maupun daftar pemilih khusus,” tandasnya. Rekapitulasi DPTHP tahap 3 merupakan tindak lanjut atas dikularkannya surat keputusan dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait diperbolehkan memilih dengan menggunakan Surat Keterangan. Hal ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 577/pi.02.1-sd/01/KPU/III/2019 menindaklanjuti surat keputusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2018. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: