Iklan Bos Aca Header Detail

Perwali Penyesuaian Tarif KIR Sampai ke Meja Wali Kota, Ini Bocoran Tarifnya

Perwali Penyesuaian Tarif KIR Sampai ke Meja Wali Kota, Ini Bocoran Tarifnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk penyesuaian tarif uji KIR yang direncanakan akan diterapkan tahun ini telah sampai di meja Wali Kota Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Andy Irawan Koenang. Menurut Andy, perwali penyesuaian tarif uji KIR tersebut telah disempurnakan dan menunggu tandatangan wali kota. Rencananya, kata Andy, perwali tersebut dapat diterapkan pada Februari mendatang. Sehingga pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif uji KIR kepada pelaku usaha transportasi. \"Sudah kita sosialisasi. Pada dasarnya pelaku usaha sudah menerima,\" ucapnya. Pada perwali Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengujian Kendaraan Bermotor saat ini, tarif ganti kartu Rp75 ribu untuk ganti kartu dan Rp60 ribu untuk registrasi. Sedangkan di Perwali terbaru ada penyesuaian tarif setiap jenis kendaraan akan berbeda. \"Jadi setiap jenis kendaraan tidak sama biayanya,\" ucapnya. Pada Perwali baru, jenis kendaraan dibagi kedalam 10 jenis, yaitu pickup, truck kecil, truck sedang, truck besar, kendaraan khusus, tempelan/gandeng, mikroleg/taxi, minibus/mixrobus, bus sedang, dan bus besar. Sedangkan ada untuk tarif/retribusi ada lima jenis, yaitu perpanjangan, ganti kartu, mutasi masuk, mutasi keluar, NU Masuk, dan NU keluar. Berikut besaran retribusi/taruf kendaraan 2022 : 1. Pick up Perpanjang : Rp75 ribu Ganti Kartu : Rp90 ribu Mutasi Masuk : Rp155 ribu Mutasi Keluar : Rp145 ribu NU Masuk : Rp145 ribu NU keluar : Rp145 ribu 2. Truck Kecil Perpanjang : Rp95 ribu Ganti Kartu : Rp110 ribu Mutasi Masuk : Rp275 ribu Mutasi Keluar : Rp145 ribu NU Masuk : Rp175 ribu NU Keluar : Rp175 ribu 3. Truck Sedang Perpanjang : Rp105 ribu Ganti Kartu : Rp120 ribu Mutasi Masuk : Rp205 ribu Mutasi Keluar : Rp185 ribu NU Masuk : Rp205 ribu NU Keluar : Rp205 ribu 4. Truck Besar Perpanjang : Rp115 ribu Ganti Kartu : Rp130 ribu Mutasi Masuk : Rp235 ribu Mutasi Keluar : Rp240 ribu NU Masuk : Rp255 ribu NU Keluar : Rp255 ribu 5. Kendaraan Khusus Perpanjang : Rp125 ribu Ganti Kartu : Rp140 ribu Mutasi Masuk : Rp265 ribu Mutasi Keluar : Rp250 ribu NU Masuk : Rp275 ribu NU Keluar : Rp275 ribu 6. Tempelan/gandeng Perpanjang : Rp170 ribu Ganti Kartu : Rp185 ribu Mutasi Masuk : Rp320 ribu Mutasi Keluar : Rp350 ribu NU Masuk : Rp335 ribu NU Keluar : Rp335 ribu 7. Mikrolet/Taxi Perpanjang : Rp75 ribu Ganti Kartu : Rp90 ribu Mutasi Masuk : Rp155 ribu Mutasi Keluar : Rp145 ribu NU Masuk : Rp - NU Keluar : Rp - 8. Minibus/Mikrobus Perpanjang : Rp85 ribu Ganti Kartu : Rp10 ribu Mutasi Masuk : Rp175 ribu Mutasi Keluar : Rp165 ribu NU Masuk : Rp165 ribu NU Keluar : Rp165 ribu 9. Bus Sedang Perpanjang : Rp95 ribu Ganti Kartu : Rp110 ribu Mutasi Masuk : Rp195 ribu Mutasi Keluar : Rp185 ribu NU Masuk : Rp185 ribu NU Keluar : Rp185 ribu 10. Bus Besar Perpanjang : Rp105 ribu Ganti Kartu : Rp120 ribu Mutasi Masuk : Rp225 ribu Mutasi Keluar : Rp240 ribu NU Masuk : Rp215 ribu NU Keluar : Rp215 ribu (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: