Iklan Bos Aca Header Detail

Perwali Penyesuaian Tarif Uji KIR Masih Direvisi

Perwali Penyesuaian Tarif Uji KIR Masih Direvisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Selasa (21/12), telah menggelar rapat membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan dan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Dari hasil rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintah Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Sukarma Wijaya di ruang rapat asisten tersebut, masih ada beberapa hal yang harus direvisi dalam draf perwali yang akan diterapkan di 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung Andy Irawan Koenang. Menurutnya, Perwali tersebut telah dirapatkan bersama Asisten I, Inspektur, Bagian Hukum, BPPRD, BKAD, dan lainnya. Di mana, pihaknya menginginkan Perwali tersebut dapat diterapkan pada 2022 mendatang. Untuk itu, revisi dari hasil rapat kemarin dijadwalkan selesai dalam waktu satu minggu. \"Minggu depan kita bawa kebagian hukum. Walau nggak selesai di akhir tahun, bisa di awal tahun,\" ucapnya, Rabu (22/12). Revisi yang dilakukan, kata Andy, berkaitan dengan tata naska, penyusunan penulisan, dan terkait dasar peraturan menteri (PM) perhubungan yang digunakan dalam penyusunan perwali. \"Kita pakai PM 133 tahun 2015, jadi kita diminta mengacu pada PM 19 tahun 2021,\" ungkapnya. Perbedaan dari kedua PM tersebut, lanjutnya, pada PM 133 mengatur tentang pengujian bekala kendaraan bemotor yang fokus kepada keselamatan dan PM 19 mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor yang mengatur terkait penerapan retribusi. \"Kalau yang dirombak tidak banyak,\" ucapnya. Ditambahkannya, tambahan yang ada direvisi Perwali, seperti uji emisi, terkait ramcek kedaraan, penghapusan kendaraan. \"Kalau remcek itu pengecekan seperti kendaraan untuk lebaran dan Nataru ini. Kalau penghapusan kendaraan ini biasanya untuk instansi pemerintah,\" ujarnya. Diberitakan sebelumnya, mendapat lampu hijau dari Wali Kota Bandarlampung, Dishub melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR setempat, susun peraturan wali kota (Perwali) tentang, penyelenggaraan dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), yang akan diterapkan 2022. Dibanding Perwali Nomor 60 Tahun 2018 tentang, tatacara pengujian kendaraan bermotor. Pada perwali baru ini, ada tiga poin tambahan yang mengatur tentang, Pengujian Emisi Kendaraan; Perubahan tarif atau penyesuaian dengan jenis kendaraan; dan mengatur efek jerah berupa denda. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: