Pesan Anggota Komisi V DPRD Lampung : Lindungi Anak, Generasi Penerus Bangsa
RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung nomor 23 tahun 2017 tetang perlindungan anak di Kampung Lembasung, Blambanganumpu, Waykanan, Sabtu (3/4). Pada kesempatan itu, selain memberikan sosialisasi tentang perda, Deni juga mengajak dialog peserta yang terlihat sebagian besar adalah ibu-ibu dan perempuan. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, di masa pandemic Covid-19 banyak terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Ini lantaran dampak dari pandemic yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Parahnya, rata-rata kekrasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat. “Iya ini terjadi karena pengaruh pandemic. Kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, sementara pemasukan menurun. Misalnya di sector pertanian meski harga turun tapi harga kebutuhan pokok tetap saja sulit dikendalian,”kata dia. [caption id=\"attachment_195628\" align=\"aligncenter\" width=\"1170\"] FOTO TANGKAPAN LAYAR DPRD TV. Anggota Komisi V DPRD Lampung saat sosialisasi perda Provinsi Lampung nomor 23 tahun 2017 tetang perlindungan anak di Kampung Lembasung, Blambanganumpu, Waykanan, Sabtu (3/4).[/caption] Implikasi lainnya adalah banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan lantaran pembatasan aktifitas social. “Faktor-faktor ini yang menyebabkna terjadinya kekerasan terhadap anak, lantaran emosinya labil,” kata dia. Karenanya, Deni bilang, dengan menyosialisasikan perda ini, bisa menjamin keselamatan anak yang merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. “Ini harus dilindungi. Sebab, kita enggak tahu ke depannya. Bisa jadi bakal menggantikan saya menjadi anggota DPR. Atau menjadi Bupati Waykanan. Teruslah bahu membahu menjaga anak dari segi pendidikan, akhlak, dan kebutuhan gizinya,”kata dia. (rls/abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: