Pesan Gubernur Lampung Jaga Kondusifitas Daerah, Sebut UU Ciptaker Harus Terus Jalan
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang - Undang Cipta Kerja di Provinsi Lampung Senin (12/10). Dalam kesempatan ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta seluruh stakeholder di Lampung menjaga kondusifitas daerah. \"Yang jelas, kita berkoordinasi untuk menjaga kondusifitas daerah. Kemudian undang-undang yang sudah disahkan itu tetap harus berjalan tetapi informasi yang katanya katanya itu yang kita jelaskan,\" beber Arinal saat ditemui di Gedung Pusiban, Lingkungan Pemprov Lampung. Arinal melanjutkan, dalam isi Undang-undang tidak seperti yang tersebar di masyarakat. Bahwa masih tetap diatur soal cuti karyawan, penetapan upah minimum kerja hingga jaminan sosial bagi buruh/pekerja. \"Jadi orang bilang bahwa UMP tidak ada itu tetap ada. Cuti tetap ada, PHK tidak ada terkecuali dia kriminal atau dia korupsi. Jaminan sosial tetap ada di buruh, pesangon juga,\" lanjutnya. Arinal menambahkan, justru ada poin-poin penting dalam undang-undang ini yang dapat menguntungkan, di mana bisa menghadirkan investor lebih banyak masuk ke Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja baru. \"Jadi yang paling penting di rancangan undang-undang ini bagaimana bisa menghadirkan investor bisa lebih banyak. Kemudian kemudahan-kemudahan itu yang harus kita lakukan karena kita ini lebih hampir 10 juta tenaga kerja kita yang ada yang berpotensi menjadi tenaga kerja, ada yang sedang di rumah dan ada yang tidak bekerja. Inilah yang kita ciptakan, jangan mudah mudah bahwa kita seolah-olah ini ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Negara tidak pernah merugikan rakyat,\" tambahnya. Kemudian, nantinya sosialisasi Undang-undang ini akan dilakukan berbagai pihak. \"Ya segera, ini yang kita bahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem akan segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga, covid tidak menimbulkan kluster baru,\" tandasnya. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: