Dua Anggota DPRD Lamsel Mengaku Banyak Tidak Tahu

Dua Anggota DPRD Lamsel Mengaku Banyak Tidak Tahu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua saksi dari anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan suap fee proyek infrastruktur Lamsel atas dua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Dua saksi yang dihadirkan yaitu Sunyata selaku Sekretaris Fraksi PDIP dan Andi Apriyanto Ketua Fraksi PKS Lamsel yang merupakan anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Lamsel untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya kedua anggota DPRD tersebut membantah tuduhan Agus BN yang menyatakan mereka berdua turut menyaksikan adanya aliran dana fee proyek kepada DPRD Lamsel.

\"Kalau adanya aliran dana itu tidak tahu dan membantah,\" ujar kedua saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Mansur di persidangan, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/2).

Lalu, JPU KPK RI Subari Kurniawan menambahkan pertanyaan apakah benar keduanya (Sunyata dan Andi, red) mengetahui jatah proyek untuk anggota dewan? \"Tidak tahu,\" tegas keduanya lagi.

Dan setelah itu giliran Agus BN bertanya kepada dua saksi terkait adanya pertemuan dengan ketua DPRD yang disaksikan mereka berdua. \"Apakah anda berdua tahu itu?\" tanya Agus BN.

Mendengar pertanyaan itu, Sunyata pun kembali membantah. Namun kalau pertemuan dalam acara formal mereka pernah bertemu. \"Kalau secara khusus enggak ada, ketemu dalam acara-acara formal,\" jawab Sunyata. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: