Iklan Bos Aca Header Detail

Pesan Narkotika Melalui Online, Tiga Pemuda Ditangkap

Pesan Narkotika Melalui Online, Tiga Pemuda Ditangkap

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis sekitar pukul 18.30WIB, Senin (5/4). Ketiganya yakni Rizky Aprianto (20), warga jl. Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung; Sukendra Saputra (19), warga jl. Dokter Harun II, Kota Baru, Tanjungkarang Timur; dan Muhammad Ridwan (20), warga jl. Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung. Diketahui, para pelaku ditangkap petugas di jl. Nusantara, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung. Bersama ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang tembakau sintetis, 1 handphone mereka iPhone dan 1 buat dompet berwarna hitam. Berdasarkan informasi yang diterima, barang haram tersebut dipesan para pelaku secara online dan dikirimkan ke Bandarlampung melalui jasa ekspedisi. Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi kejadian. ”Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Bandarlampung kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi. Dan ternyata benar, petugas kemudian menangkap tiga orang pelaku,” kata dia, Rabu (7/4). Dia juga membenarkan bahwa barang haram tersebut dibeli pelaku secara online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi. “Jadi barang tersebut diselipkan di antara pakaian di dalam paket dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi,” tambah dia. Dia menambahkan, petugas akhirnya mengamankan ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti. Saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut. “Kita masih mengumpulkan keterangan dari pelaku dan melakukan penelusuran terkait dari mana pelaku mendapatkan barang-barang tersebut,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: