Dua Jaksa Eksekutor KPK Turun ke Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, agak bernafas lega. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng-aminkan permintaannya --untuk segera dieksekusi. Kini, jaksa eksekutor turun ke Lampung. Kabarnya untuk segera memindahkan Agung. Opsi pemindahannya adalah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, eksekusi akan dilakukan oleh dua jaksa. Tetapi, dirinya belum bisa membeberkan kapan pelaksanaan eksekusi itu. Pun kemana Agung akan dibantarkan, JPU belum mau bilang. \"Ini bukan kewenangan saya. Jadi maaf enggak bisa komentar,\" katanya, Senin (20/7). Begitu juga ketika ditanya mengenai ketiga terdakwa lainnya: Syahbudin --mantan Kadis PUPR Lampura; Wan Hendri --Kadis Perdagangan; dan Raden Syahril --paman Agung. Terpisah, ketika ditanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung --tempat Agung sementara ditahan, pihak Rutan mengaku hingga kini belum menerima surat pemberitahuan eksekusi. Tim (jaksa) juga tak ada yang datang. Begitu pengakuan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandarlampung Rony Kurnia. Sementara, dijelaskan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi. Ia menjelaskan bahwa eksekusi para terpidana bisa dilakukan di mana saja. \"Itu (kewenangan) ada di KPK. Kalau sudah lengkap (suratnya) dan diarahkan ke sini (eksekusi), Kami terima,\" katanya. Sementara itu, penasehat hukum Agung, Sopian Sitepu, menegaskan kliennya akan dieksekusi besok (21/7). \"Keluarga berharap bisa dieksekusi ke Lapas (Rajabasa),\" kata dia. \"Kita ketahui kan keluarga beliau (Agung) di Lampung semua. Juga kami berharap KPK bisa mengabulkannya,\" lanjutnya. Yang mengejutkan, kuasa hukum Raden Syahril: Sukriyadi Siregar belum mendapatkan kabar mengenai eksekusi kliennya. \"Kami berharap tetap di sana (Lapas Rajabasa),\" kata dia. Pun sama dikatakan oleh kuasa hukum Syahbudin: Pahrozi. Kini pihaknya juga belum menerima surat eksekusi itu. Dan apabila surat itu keluar, pihaknya meminta kliennya itu dipindahkan ke Lapas lain --karena Agung juga di sana. Mengingat untuk menjaga psikologis dan keamanan dari Syahbudin. \"Segara, apabila keluar surat eksekusi itu, Kami minta pindah,\" ucapnya. Untuk diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu divonis Majelis Hakim 7 tahun penjara. Selain itu, Agung juga di denda Rp750 juta subsider 8 bulan penjara. Menurut majelis hakim, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Selain pidana penjara dan denda, Agung harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp74 miliar lebih. Juga pencabutan hak politik selama 4 tahun. Vonis yang dijatuhkan hakim Efiyanto lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Agung 10 tahun penjara. Tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp200 juta. Lalu Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: