Peserta Pemilu Masih Abaikan Penyerahan LPPDK

Peserta Pemilu Masih Abaikan Penyerahan LPPDK

radarlampung.co.id- Memasuki hari keempat sejak dimulainya jadwal penyerahan Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 dari partai politik maupun DPD RI masih diabaikan. Padahal penyerahan LPPDK ini ditenggat terakhir untuk DPD RI tanggal 1 Mei, dan 2 Mei untuk Parpol di Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan sampai Senin (29/4) pukul 12.45 WIB belum ada yang menyerahkan. ”Iya sampai saat ini belum ada satupun yang menyerahkan LPPDK baik dari calon DPD RI dan partai politik tingkat Provinsi Lampung,” sebut Tio yang ditemui di Kantor KPU Lampung, Senin (29/4).

Menurut Tio, pihaknya telah memberikan informasi terkait jadwal penyerahan pada peserta pemilu. Namun belum ada yang  menyerahkan.

”Iya mereka sudah memberikan jadwalnya saja, ada yang merencanakan memberikan Senin (29/4), Selasa (30/4) atau Rabu. Sejauh ini responnya cukup baik dengan banyaknya peserta pemilu yang berkonsultasi pada tim helpdesk dana kampanye KPU Lampung. Di harapkan untuk calon DPD dan parpol menyerahkan seluruhnya ya tidak ada kendala,” sebut Tio.

Menurut Tio, seharusnya penyerahan LPPDK baik parpol maupun calon DPD RI tidak ada kendala. Jika parpol maupun DPD RI tertib administrasi dalam penerimaan dan pengeluaran penggunaan selama kampanye.

”Saya rasa yang menjadi kendala bukti penerimaan dan pengeluaran, kemudian dari sisi aplikasi tidak begitu sulit dan semua LO (liaison officer) partai dan DPD RI semua sudah di bimtek di Provinsi Lampung,” tambahnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: