Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Jurnalis di Bandarlampung Diduga di Intimidasi Saat Bertugas

Dua Jurnalis di Bandarlampung Diduga di Intimidasi Saat Bertugas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang jurnalis di Bandarlampung mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bandarlampung. Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/1) siang, sekitar pukul 12.00 wib. Adapun keduanya yakni Dedi Kapriyanto, reporter Lampung TV dan Salda Andala, Lampung Post. Informasi yang diterima, aksi intimidasi itu dilakukan tiga oknum satuan pengamanan (Satpam). Peristiwa itu juga sempat direkam melakukan kamera ponsel salah satu korban. Dalam rekaman tersebut menunjukan, ketiga oknum satpam yang terdiri dari dua orang pria dan satu wanita sedang menghalangi keduanya saat mengambil gambar di halaman kantor BPN kota Bandarlampung. Bahkan wanita berambut pendek dengan seragam abu-abu tersebut sempat memegang erat tangan Dedi, dan berusaha merebut handycam di tangan korban. Pada saat itu, para pelaku sempat menanyakan surat izin kedua jurnalis saat melakukan peliputan. Namun saat ditunjukan ID Card milik kedua korban, ketiga pelaku tetap tidak memperbolehkan kedua korban untuk mengambil gambar. Reporter Lampung TV, Dedi Kapriyanto mengatakan, keduanya datang ke kantor BPN kota Bandarlampung untuk meliput kedatang Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Mereka (Pokmas, red) datang untuk menanyakan ratusan sertifikat tanah warga yang sudah dari 2017, belum jadi-jadi,” katanya. Namun saat sedang mengambil gambar suasan kantor tersebut, ketiga oknum satpam tersebut justru menghalangi korban dan meminta korban untuk menghapus semua rekaman yang baru saja diambil. “Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Karena mereka bilang tidak boleh ambil gambar di dalam, kami ambil gambar di luar, dari halaman kantor,” tandasnya. Terkait ini, LBH Bandarlampung turut menyayangkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Kota Bandarlampung. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, hal ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. “Bahwa profesi jurnalis berikut dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” tegasnya. Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemudian dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan,” tegasnya. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.   Tanggapan BPN Kota Bandarlampung Terkait hal ini BPN Kota Bandarlampung, angkat bicara. Melalui Kasubag TU BPN Kota Bandarlampung, Nina Vidialika, menyebutkan saat kejadian dirinya sedang menjalani rapat. Namun dirinya tiba-tiba kaget dengan adanya pemberitaan antara wartawan dan petugas keamanan di kantornya. \"Jadi awalnya, sebenarnya wartawan yang bersangkutan keduanya mau bertemu dengan Pak Heru. Kemudian keduanya mencatatkan namanya di buku tamu. Saat menunggu tiba-tiba ada beberapa pokmas ada yang mau masuk untuk konfirmasi soal PTSL,\" ungkap Nina. Dia melanjutkan, saat pokmas mau masuk, tiba-tiba salah seorang wartawan langsung mengambil video. \"Saat itu, wartawan Deddy itu mengambil gambar/video. Pada saat mengambil gambar tadinya mau ikutan masuk, petugas bertanya. Kalau mau meliput wartawan atau bukan. Kalau iya wartawan mau diminta KTA (kartu persnya), ya Karena itu menjalani prosedur,\" tambahnya. Saat ditanyai, kedua wartawan menyebut memiliki KTA. Namun saat diminta menunjukkan tidak dilakukan. \" Ada katanya, tapi tidak di tunjukan. Satpam bilang kalau mau liputan harusnya ada izin. Tahu-tahu, kamera itu di arahkan ke petugas keamanan kami. Itukan privasi ya, kalau diarahkan langsung ke wajah kan orang pasti ngga terima, kan ada haknya,\" tambahnya. Nina mengatakan dari video terlihat ada yang menepis. Nina mengatakan itu karena petugas tidak suka karena kamera mengarah langsung ke wajahnya. \"Nah, dari video kan menepis ya itu karena tidak suka wajahnya di munculkan. Masalah yang muncul seolah-olah mengintimidasi, tapi tidak seperti itu. Karena tidak dapat menunjukkan KTA Persnya, tidak ada konfirmasi surat tugasnya makanya langsung diminta tidak boleh diarea itu. Karena kondisinya seperti itu. Mungkin yang bersangkutan tersinggung atau apa ya, kalau petugas keamanan ya mengikuti aturan saja. Intinya seperti itu,\" tambahnya. Nina menekankan, hal yang dilakukan pihak keamanan di BPN Kota Bandarlampung hanya menjalankan sesuai prosedur saja. (rma/ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: