Dua Kaling Dipecat, 14 Pamong Waydadi Baru Ancam Mengundurkan Diri

Dua Kaling Dipecat, 14 Pamong Waydadi Baru Ancam Mengundurkan Diri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemecatan dua kepala lingkungan (kaling) di Kelurahan Waydadi memicu aksi solidaritas dari 14 pamong Lingkungan II Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame Bandarlampung. Keempat belas pamong tersebut berasal dari Kepala Lingkungan (Kaling) II dan seluruh Ketua RT di Lingkuhan II, Kelurahan Waybadi Baru, Kecamatan Sukarame, yang menyatakan sikap siap mengundurkan diri sebagai pamong. Sikap tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sikap dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap yang kemudian diserahkan langsung ke Kantor Kecamatan dan diterima langsung Sekretaris Camat Sukarame, Udo Panji Ismoyo di lantai II Kantor Kelurahan Sukarame, Rabu (30/10). Ketua Lingkungan II Kelurahan Way Dadi Baru Bambang Prayitno menyatakan, pihaknya merasa terketuk atas tindakan camat dan lurah setempat yang memberhentikan kaling Kelurahan Waydadi yang dipandang sarat akan kepentingan dan diskriminasi. Bambang bilang, sikap diskriminasi tersebut terbukti dengan diberhentikannya dua kaling di Kecamatan Waydadi sedangkan tak terjadi pada kaling di Kelurahan Waydadi Baru. \"Alasan lurah dan camat memberhetikan kedua kaling itu katanya berdasarakn penerapan Perwali No. 82/2012, tetapi kenapa kaling-kaling yang masa jabatannya sudah habis kok enggak diberhentikan, contohnya kayak saya, yang menjadi kaling II Waydadi Baru sejak 2008 tidak pernah menerima surat pemberhentian,\" bebernya. Dalam surat pernyataan sikap tersebut 14 pamong menolak secara tegas pemberhentian kedua kaling berserta pengunduran diri ketua RT lingkungan I Waydadi karena dinilai diskriminatif. Selain itu, pihaknya mengancam akan mengundurkan diri bila hingga 7 November 2019 tidak dipenuhi. Di sisi lain, Sekretaris Camat Sukarame Udo Panji Ismoyo membantah bila pihaknya berlu diskriminatif dalam penerapan perwali. Menurutnya, penerapan perwali No. 82/2012 sudah dia terapkan sejak 2017 dia menjabat. \"Berdasarkan perwali pertiga tahun sekali jabatan Kaling diberhentikan sesuai ketentuan Perwali No. 82/2012,\" ujarnya. Terkait, adanya kaling yang sudah menjabat sejak 2008 sampai sekarang tidak diberikan surat pemberhentian dirinya menduga terjadi lantaran Lurah Waydadi Baru lalai terhadap tugasnya. \"Dugaan kita lurah lalai, tapi bisa saja lurahnya sudah bilang ke kalingnya udah suratnya tak perlu dibuat nanti kamu diperpanjanh saja, mungkin bisa jadi bergitu, makanya engga dibikinin surat pemberhentian,\" urainya. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: