Iklan Bos Aca Header Detail

Peserta Tak Kompeten, Seleksi Lelang Dua Jabatan Tak Berlanjut

Peserta Tak Kompeten, Seleksi Lelang Dua Jabatan Tak Berlanjut

radarlampung.co.id - Panitia Seleksi (Pansel) lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Lampung telah mengumumkan hasil uji kompetensi.

Namun pada pengumuman nomor 007/PANSEL-JPTP/XI/2019 Tentang Penetapan Hasil Tes Kompetensi Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Lampung, dua jabatan untuk Kepala Biro Umum dan Kepala Dinas Kehutanan tak diumumkan.

Juru Bicara Pansel Sunarto menjelaskan, peserta lelang di dua jabatan tersebut dinilai tak berkompeten.

”Iya jadi setiap jabatan minimal meloloskan tiga orang. Ternyata di Dinas Kehutanan hanya lolos satu, sementara di Biro Umum lolos dua peserta. Pansel kan harus menyerahkan tiga nama kepada PPK (pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Gubernur Lampung,” kata Sunarto melalui sambungan telpon, Senin (4/11).

Dijelaskannya, lelang jabatan ini menerapkan sistem gugur bagi pesertanya. Dan untuk dua jabatan yang sudah menjalani uji komptensi pun tidak lolos karena kuota untuk menyerahkan tiga nama ke Gubernur tak terpenuhi.

“Artinya kuota tiga itu tidak terpenuhi, maka kami anggap gagal openbiding karena orangnya (pendaftar) tidak berkompeten,” ungkapnya.

Jika hal ini terjadi saat pendaftaran di salah satu jabatan yang dilelang, lanjut Sunarto, pansel bisa memperpanjang. Namun saat ini sudah melalui uji administrasi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi.

”Uji komptensi nilainya minimal 60, ya ternyata ada dua OPD (organisasi perangkat daerah) yang dilelang jabatannya yang tidak sampai nilainya. Sebenanrya pendaftar yang gugur di jabatan lain juga ada yang tidak lulus. Namun masih mencukupi minimal tiga nama. Maka masih bisa melanjutkan tahapan seleksi. Karena dua jabatan ini kurang dari tiga peserta, maka dinyatakan gagal open bidingnya pada OPD yang ditawarkan,” tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: