Peserta yang Lulus CPNS 2019 Akan Gugur, Jika..

Peserta yang Lulus CPNS 2019 Akan Gugur, Jika..

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Bandarlampung memberikan peringatan kepada peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan berkas penetapan NIP pada akun SSCN masing-masing peserta. Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Bandarlampung, Eni Dhartati mengatakan, batas waktu pengisian DRH ditetapkan hingga batas waktu 15 November 2020. \"Apabila Peserta dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan proses unggah dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan tanpa adanya pemberitahuan kepada panitia, maka peserta itu dianggap gugur atau mengundurkan diri,\" katanya kepada Radarlampung.co.id Jumat (13/11). Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS Formasi 2019 yang harus diunggah oleh peserta, diantaranya, Pas photo Terbaru (memakai pakaian formal (bukan kaos), background berwarna Merah (diwajibkan pas photo Studio), Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar. Kemudian, Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, Surat Pernyataan 5 Poin: surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Alih Tugas / Pindah Tugas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). \"Format surat pernyataan dapat diunduh pada website resmi Pemerintah Kota Bandarlampung dan info lengkapnya juga dapat dilihat di website resmi Pemerintah Kota Bandarlampung. Surat Pernyataan diketik ulang menggunakan komputer huruf Calibri 12, ditempel materai Rp6.000,- dan ditandatangani, wajib diunggah dengan multipage atau dalam satu file, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib (POLRI/POLRES setempat) yang masih berlaku,\" bebernya. Selain itu, peserta juga melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani (dikeluarkan oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah), Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA), Bukti Pengalaman Kerja (Dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), Daftar Riwayat Hidup - Hasil cetak dari SSCN (Kolom Nama, Kab/Kota Tempat Lahir, Tanggal Lahir diisi dengan huruf Kapital atau Balok dan Tinta Hitam). Sayangnya, hingga kini, BKD tak bisa mengakses berapa persen peserta yang telah mengisi RDH, lantaran tidak memiliki akses. \"Jumlahnya kita nggak tahu, karena ini sudah urusannya pusat, jadi kami hanya mengingatkan peserta agar segera mengurus penguploadan dokumen di akun SSCN masing-masing,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: