Iklan Bos Aca Header Detail

Pesta Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap Polisi

Pesta Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap AR (40) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kasatnarkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal Rabu (13/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap dan adanya pesta narkoba jenis sabu salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak. Dari informasi itu polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan AR tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga buah bong, satu buah dompet yang di dalamnya terdapat dua batang kaca pirek berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu, dua lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 6 korek api gas, 18 batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok. Petugas juga mengamankan sejumlah unit ponsel. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata Kasatnarkoba Iptu Mirga Nurjuanda. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: