Iklan Bos Aca Header Detail

Pesta Sabu di Dapur, Dua Warga Margasekampung Diamankan

Pesta Sabu di Dapur, Dua Warga Margasekampung Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur memberantas penyalah gunaan dan peredaran narkoba berlanjut. Kali ini, Polsek Margasekampung Lamtim berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba. Dari pengungkapan itu, berhasil diamankan dua tersangka. Masing-masing, HA (44) dan JI (17) warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Margasekampung Iptu Eman Supriarna menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di wilayah Desa Girimulyo. Dari informasi itu, petugas mengamankan tersangka sedang mengkonsumsi sabu di dapur rumah HA di wilayah Desa Girimulyo, Senin (29/3) pukul 21.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa lima plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong), dua korek api, empat sedotan, satu gunting, dan sebungkus rokok. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Eman Supriatna. Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Tersangka adalah YS (19) warga Kecamatan Sukadana Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Lamtim. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja di wilayah Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batangharinuban, Minggu (28/3). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 1,650 kg. Barang haram itu disimpan di dalam tas ransel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Sauzar Nanda Mega dan Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: