Pesta Sabu, Dua Orang Pemakai dan Bandar Diamankan Polisi

Pesta Sabu, Dua Orang Pemakai dan Bandar Diamankan Polisi

radarlampung.co.id – Dua orang penyalahgunaan narkoba bernama Samuel (41) warga Kel. Taman Asri, Kec. Baradatu, Kab. Waykanan dan Rohmat (34) warga Kampung Sidoarjo, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Waykanan, diringkus Satresnarkoba Polres Waykanan lantaran melakukan pesta sabu, pada Jumat(24/1) kemarin. Kapolres Waykanan AKNP Andy Siswantoro melalui Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat  bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi penyalahgunaan narkoba. “Dari informasi itu anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi. Dan ternyata benar, saat diselidiki ternyata kedua pria tersebut sedang berpesta sabu,” ujarnya, pada Minggu (26/1). Saat itulah anggotanya pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. “Dan Berdasarkan keterangan tersangka Samuel, barang bukti diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial MT alias Martunis warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, selanjutnya dilakukan pengembangan,” jelasnya. Setelah itu lanjut dia, anggotanya pun langsung melakukan pengembangan di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Setiba dilokasi petugas gabungan melakukan penyergapan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH saat di belakang rumah MT dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong, red). “Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat buah alat hisap, satu buah kotak hitam, lima belas batang pipet plastik, lima batang kaca pirek, enam batang jarum bakar dan dua pipet plastik yang berbentuk secop saat penggeledahan didalam rumah MT,” ungkapnya. Oleh petugas kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: