Pesta Sabu, Empat Tersangka Diringkus
radarlampung.co.id - Tim Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (6/10).
Keempatnya yakni Bawon (20), Ipo Saputra (18) dan Dodi Taumar (31) merupakan warga Jalan Kadir Sahit, 001/001, Keluraham Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi, Lampura, serta seorang rekan lainnya Rahma Dhani (31) warga Jalan Abdul Yusuf Nomor 95 Kelurahan Cempedak.
Kasat narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, penangkapan tersebut, terjadi pada hari Jumat (2/10) sekitar pukul 15.30WIB, disalah satu rumah di Jalan cikudin bedeng kresek Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura. Selain ke empat tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
\"Untuk barang buktinya, kami berhasil menyita enam buah paket Sabu sekitar 1,24 gr, satu buah plastik klip bening, satu buah kotak rokok merek gudang garam,\" beber Aris Satrio.
Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengaku, akan menelusuri asal barang haram tersebut kepada empat tersangka yang berhasil di ringkus tersebut.
Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
\"Ancaman di atas lima tahun penjara. Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut,\" pungkasnya (ozy/yud).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: