Pesta Sabu, Polisi Amankan Empat Tersangka 

Pesta Sabu, Polisi Amankan Empat Tersangka 

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus empat tersangka pengguna narkoba, saat berada di rumah salah seorang tersangka beralamat di desa Mulyorejo, Kecamatan Bungamayang, Kamis (17/1).

Keempatnya antara lain Rudi Rahmanto (23), Kardi (55) dan Surono (35) warga Mulyorejo, Kecamatan Bungamayang. Sementara, seorang tersangka lagi adalah Supriyadi (40) berdomisili di Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Sealatan, Kabupaten Lampura.

Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Satrio membenarkan adanya penangkapan tersebut. Selain meringmus ke empat tersangka, kaya dia, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua paket sabu dengan harga masing-masing Rp 350 ribu, serta alat hisap (bong, Red).

\"Mereka ditangkap saat berkumpul di dalam rumah tersangka Rudi Rahmanto. Dari penangkapan tersebut disita dua paket sabu berikut alat hisabnya,\" kata Kasat Narkoba.

Ia juga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka kerap mengkonsumsi sabu-sabu yang dilakukan secara bergantian. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka membeli sabu-sabu dengan cara mengumpulkan uangnya masing-masing(sokongan, Red).

\"Selain patungan uang untuk membeli sabu dan saat menghisapnya dilakukan dengan cara bergantian,\" kata kasat menirukan penuturan para tersangka.

Sementara itu barang tersebut dibeli tersangka dari salah seorang yang bertempat tinggal di Kotabumi, berinisial AS saat ini masih buron. \"Atas perbuatanya mereka akan dijerat dengan pasal 144 ayat (1) dan aatau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" pungkasnya (ozy/yud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: