Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Minggu Kerja, Anggota DPRD Lambar Dapat Gaji Rp24 Juta

Dua Minggu Kerja, Anggota DPRD Lambar Dapat Gaji Rp24 Juta

radarlampung.co.id – Sebanyak 35 anggota DPRD Lambar periode 2019-2023 yang dilantik, Senin (19/8), menerima gaji per 1 September. Rata-rata Rp24 juta lebih. Terdiri dari gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp1.575.000; tunjangan keluarga Rp189.000; dan tunjangan jabatan Rp2.283.750. Kemudian tunjangan beras Rp209.280; tunjangan khusus/PPh Rp46.181; tunjangan perumahan Rp8.000.000; transportasi Rp8.000.000; uang paket Rp157.500; tunjangan komisi Rp91.350; Badan, Banmus, BK dan Banperperda Rp91.350, serta tunjangan komunikasi insentif (TKI) Rp6.300.000. ”Gaji pertama anggota DPRD cair 1 September 2019. Kurang lebih Rp24 juta per anggota,\" kata Sekretaris DPRD Lambar Syaekhudin, Kamis (5/9). Gaji yang diberikan masih tergolong sebagai anggota DPRD. Sebab unsur pimpinan definitif  belum ditentukan. ”Sebenarnya total gaji anggota DPRD per bulan sebesar Rp27.743.411, dipotong PPh sebesar Rp3.511.181, sehingga gaji bersih yang diterima mencapai Rp24.232.230,” sebut dia. Syaekhudin mengungkapkan, jika unsur pimpinan DPRD telah definitif, maka ketua dewan akan menerima gaji bersih sebesar Rp11.565.030. Rinciannya, gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp2.100.000; tunjangan keluarga Rp189.000; tunjangan jabatan Rp3.045.000; tunjangan beras Rp209.280; tunjangan khusus/PPh Rp46.181; uang paket Rp210.000, Badan, Banmus, BK dan Banperperda Rp456.750, serta tunjangan komunikasi insentif (TKI) Rp6.300.000. Kemudian wakil ketua menerima Rp10.341.780 (sudah dipotong pajak). Terdiri dari gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp1.680.000; tunjangan keluarga Rp189.000; tunjangan jabatan Rp2.436.000; tunjangan beras Rp209.280; tunjangan khusus/PPh Rp46.181; uang paket Rp168.000; Badan, Banmus, BK dan Banperperda Rp304.500, serta tunjangan komunikasi insentif (TKI) Rp6.300.000. “Gaji yang diterima ketua dan wakil ketua DPRD jumlahnya lebih kecil dibanding anggota dewan. Sebab pimpinan dewan tidak menerima tunjangan transport dan perumahan. Mereka sudah mendapatkan rumah serta kendaraan dinas,” urainya. (lus/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: