Dua Minggu, Amankan 44 Tersangka

Dua Minggu, Amankan 44 Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus dan jajaran berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana dan mengamankan 44 orang dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021. Dalam operasi tersebut, disita barang bukti dua unit mobil, sepucuk senjata api (senpi), 23 barang elektronik, 39 lembar kartu remi, uang Rp4.756 dan barang lainnya sebanyak 24 buah. Selain itu, jajaran Polres Tanggamus juga mengamankan 13 unit sepeda motor dalam rangka patroli Cipta Kondisi mendukung Operasi Cempaka 2021. \"Operasi Cempaka Krakatau 2021 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15-28 Februari 2021. Dari 44 orang yang diamankan, 24 di antaranya naik ke penyidikan. Kemudian 20 mendapatkan pembinaan,\" kata Kabagops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya saat konferensi pers di mapolres, Kamis (4/3) Bunyamin yang didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora menambahkan, dari 22 kasus tersebut, sembilan diungkap oleh Satreskrim. Kemudian 13 kasus oleh 10 polsek. \"Polsek jajaran dengan keberhasilan terbanyak adalah Polsek Semaka sebanyak tiga kasus,\" jelasnya. Iptu Ramon Zamora menuturkan, kasus menonjol dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021 di antaranya premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka tusuk di bagian paha. \"Kasus menonjol premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di jalan raya Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (21/2),\" sebut dia. Terkait 13 sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, Ramon Zamora mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pemerikasaan di Satreskrim Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. (ehl/ral/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: