Dua Oknum Anggota Pol PP Nyabu di Rumdis Bupati
radarlampung.co.id - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Utara, yang bertugas di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati, ditangkap jajaran Satresnarkoba polres setempat, Rabu malam, (21/10). Penangkapan kedua oknum Satpol PP Lampura itu, terkait dugaan kasus narkoba. Mereka berinisial RP dan DT yang bertugas di Rumdis Bupati Lampura. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, keduanya diringkus saat memakai sabu di wilayah rumah dinas Bupati Lampura. \"Kita tangkap dua oknum Pol PP yang bertugas di rumdis Bupati Lampura. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif,\" ujar Iptu Aris Satrio, melalui Whatsap nya, semalam (21/10). Sayangnya, Aris enggan menyebutkan jumlaj barangbukti yang disita. Ia berdalih, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut. \"Kita masih kembangkan. Kalau sudah selesai pasti kita beritahu ke temen-temen media,\" kata dia lagi. Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lampura, Firmansyah, membenarkan anggotanya yang diamankan aparat kepolisian terkait kasus narkoba. \"Satu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan satu lainnya berstatus tenaga kerja sukarela,” kata Firmansyah. Firmansyah menyayangkan kejadian tersebut, sehingga dirinya menyerahkan permasalahan itu ke pihak berwajib. \"Kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku,\" tegasnya. (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: