Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Oknum Sipir Rutan Wayhui Ditangkap Pasca Gunakan Sabu, Pengakuannya Mencengangkan

Dua Oknum Sipir Rutan Wayhui Ditangkap Pasca Gunakan Sabu, Pengakuannya Mencengangkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Bandarlampung terancam dipecat, yakni Ronald (33) dan Adi Putra Jaya (31). Ini setelah keduanya dikabarkan tertangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung lantaran memakai sabu. Ya, mereka berdua diringkus di Jl. Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandarlampung, Kamis (9/1) malam. Hanya saja, untuk saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan terkait keduanya. \"Ya, kita masih menunggu hasil pemeriksaannya,\" ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli, Jumat (10/1). Menurutnya, jika keduanya terbukti bersalah dan memakai sabu, tindakan tegas yang akan diterima keduanya adalah pemecatan. \"Kita tegas akan menindak apabila ada oknum menggunakan narkoba. Namun, hal itu (pemecatan, red) tentunya harus melalui prosedur-prosedur yang jelas. Kalau kami (Kanwil Kemenkumham, red) tidak berhak memecat, tetapi hanya bisa merekomendasikan untuk dipecat ke Kementerian Kemenkumham,\" tegasnya. Kabar yang didapati radarlampung.co.id, tidak hanya kedua oknum sipir tersebut yang diringkus. Namun, salah satu agen bernama Andi alias Dogol (41) turut diciduk Ditresnarkoba. Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, anggotanya meringkus ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (9/1) kemarin. \"Jadi anggota mendapat informasi bahwa di sebuah rumah ada beberapa orang diduga melakukan pesta narkoba. Atas informasi itu anggota pun meluncur, dan benar saja di dalam rumah Andi als Dogol ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu dan alat hisab bong lengkap,\" ujarnya. Lalu, lanjut Barmen, saat ditangkap ditemukan juga satu bungkus plastik klip kecil berisi serbu diduga ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu. Pengakuan terkait asal barang haram tersebut cukup mencengangkan. \"Menurut pengakuan barang sabu didapat dari Habibi yang berada di Rutan Wayhui,\" ungkapnya. Atas penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti satu unit mobil Toyota Soluna silver Nopol BE 1954, enam plastik klip berisi sabu, satu buah plastik berisi ekstasi, satu bendel plastik klip, dua alat hisap sabu dan dua buah pirek berisi residu sabu, dua unit handphone android, dan dua dompet. \"Ketiganya kini sudah kami bawa ke Ditresnarkoba untuk dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: