Dua Orang Pelaku Curas Diamankan
radarlampung.co.id - Team Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Waykanan berhasil mengamankan Sumanjar (19) dan Andrenata (26) warga Dusun Karyajaya, Kampung Gedungbatin, Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga sebagai pelaku curas di Jalan Poros Kampung Gedung Riang, Kecamatan Negeri Agung, Kamis (2/4).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, korban an.Indah selaku pegawai BTPN Syariah beralamatkan di Jl. Jend Sudirman KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dalam perjalanan pulang setelah dari menagih tagihan pinjaman di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin korban berangkat menuju Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung.
\"Setiba dijalan poros Kampung Gedung Riang korban tiba-tiba dihadang oleh 2 orang laki laki yang tidak dikenal muncul dari dalam semak-semak, mengancam korban menggunakan sebilah pisau kearah korban,\" ujarnya. (sah/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: