Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Pekon Belum Ajukan Pendampingan Hukum Penyaluran BLT-DD

Dua Pekon Belum Ajukan Pendampingan Hukum Penyaluran BLT-DD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 126 pekon di Pringsewu, masih ada dua yang belum mengajukan permohonan pendampingan hukum penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Yaitu Pekon Sukoharum dan Kutawaringin di Kecamatan Adiluwih. \"Kemungkinan ada keterlambatan di pekon. Masalah teknis saja dan hal lainnya,\" kata Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan usai acara pendampingan hukum penyaluran BLT-DD tahun 2021 di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10). Tujuan pendampingan hukum oleh Kejari Pringsewu ini untuk memastikan panyaluran BLT-DD tepat sasaran. Sekaligus berfungsi melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara. Sebab BLT-DD merupakan program perlindungan sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di desa. \"Harapan kami kepada seluruh stakeholder, ke depan dapat memanfaatkan instrumen pendampingan hukum Kejari Pringsewu,\" tegasnya. Terpisah, Kepala Pekon Sukoarum Ridwan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan untuk ikut pendampingan hukum melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi. \"Kita sudah mengajukan anggaran di APBDes perubahan untuk ikut pendampingan hukum melalui DPK Apdesi. Tetapi belum ada respon jawabannya,\" kata Ridwan. Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi yang hadir dalam pembukaan mengatakan, pendampingan hukum kejari menjadi momen bagi para kepala pekon untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum. (sag/mul/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: