Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Bergiliran

Dua Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Bergiliran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), membekuk dua pria bejat pelaku perkosaan terhadap korban sebut saja bunga (18), Kamis malam (14/4) sekitar pukul 22.30 wib. Mereka masing-masing MRA (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampura. Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua terduga pelaku masing masing MRA dan SBR sudah diamankan pada Kamis malam. Dasar laporan orang tua kandung korban berinisial JMT. \"Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada hari Minggu (10/4) di dua lokasi dan waktu yang berbeda \"Terang Kasat Jumat (15/4). Sementara, lanjutnya, untuk kronologisnya sendiri, berawal pada hari Minggu 10/4/2022 pelaku MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya dan korban memenuhi permintaan MRA. Setelah bertemu pukul 22.00 wib, korban di bawa kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun, seketika pelaku langsung memaksa agar korban membuka pakaian / celananya, korbanpun menolak namun upayanya gagal lantaran pria (MRA) yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban. Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk beristirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban. \"Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal, disana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku MRA,\"ungkap AKP Eko. Dari kejadian itu, selama empat hari pihaknya melalukan penyelidikan dan pelaku berhasil di ringkus yang pertama terduga MRA pada hari Kamis (14/4) sekitar pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerja. Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampura, tengah di lakukan pemeriksaan, mereka keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang \"pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: