Dua Pencuri Sawit Sekitar 30 Ton Diringkus di Lapak Sawit

Dua Pencuri Sawit Sekitar 30 Ton Diringkus di Lapak Sawit

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, membekuk pencuri sawit. Tersangka Ayip (42) dan Muhammad Tohar (29), keduanya warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya, dibekuk Jumat (16/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan, kedua tersangka dibekuk saat berada di lapak sawit Mubarokah, Kampung Subangjaya, Kecamatan Seputihsurabaya. \"Keduanya ditangkap saat ada di lapak sawit. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,\" katanya. Yoni melanjutkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ripale Sihotang, warga Kampung Mataram Ilir. \"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 190-B/VI /2021/Res Lamteng/Sek Sebaya, Tgl. 28 Juni 2021. Pencurian sawit dilakukan pada Senin (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB,\" ujarnya. Modus kedua tersangka, kata Yoni, mengambil buah sawit korban malam hari. Tersangka mengambil sawit dengan egrek yang dilengkapi dengan sabit. Setelah buah sawit terkumpul dibawa dengan karpet menggunakan angkong. Lalu dinaikkan ke truk. \'\'Dengan pencurian ini, korban mengalami kerugian sawit sekitar 30 ton. Diperkirakan pencurian sudah dilakukan sejak November 2020-Juni 2021. Jika dinominalkan, korban merugi sekitar Rp45 juta,\" ungkapnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Yoni, mobil truk BG 8849 BC dan buah sawit 750 kg. \"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: