Iklan Bos Aca Header Detail

PGRI Usulkan Guru Honorer Dapat Bantuan

PGRI Usulkan Guru Honorer Dapat Bantuan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Lampung mengusulkan kepada pemerintah melalui anggota Komisi X DPR RI asal Lampung Muhammad Kadafi terkait pemberian subsidi gaji kepada guru honor untuk diperlakukan khusus dan ada regulasi yang mengaturnya khusus. Hal tersebut karena kebijakan itu tidak bisa diakses guru honorer karena terhalang oleh syarat harus punya BPJS ketenagakerjaan. Ketua PGRI Lampung Suharto menjelaskan, kebijakan menteri BUMN dengan memberi subsidi kepada pekerja/buruh yang memiliki Gaji/Upah di bawah Rp. 5.000.000 tersebut salah satu syaratnya memiliki BPJS ketenagakerjaan. Namun, menurut PGRI Lampung, kebijakan tersebut belum berpihak dan mengabaikan peran guru honorer. Kebijakan tersebut belum menyentuh elemen bangsa (khususnya Guru Honorer baik di sekolah negeri maupun swasta) yang jumlah sangat besar di provinsi Lampung. Ia menuturkan, guru honorer merupakan bagian elemen bangsa yang juga sangat terdampak Covid 19 tetapi terus berjuang dan ikut bertanggungjawab dalam menghadapi tantangan dan kesulitan pengelolaan pembelajaran pada masa pandemi Covid 19 saat ini. \"Ini merupakan diskusi dengan teman-teman PGRI Provinsi se Indonesia. Tentu kewenangannya ada di masing-masing pengurus PGRI provinsi. Karena mereke miliki wakil masing-masing, dan kita mengusulkan melalui anggota komisi X asal Lampung, M. Kadafi,\" kata Suharto, Sabtu (12/9). Dikatakan Suharto, dikhawatirkan bantuan tersebut tidak merata. Sebab, tidak semua guru honor terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan dimungkinkan akan terdapat guru honor yang tidak mendapatkan bantuan. \"Karena itu kami mengusulkan untuk syarat harus memiliki kartu BPJS tidak diberlakukan bagi guru honorer, karena honor atau upah yang mereka terima tidak memungkinkan untuk ikut program BPJS,\" ucapnya. Ia menambahkan, selama ini guru honorer juga mendapatkan upah atau gaji sangat rendah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) antara Rp. 200 ribu sampai Rp 500 ribu. \"Di Provinsi Lampung, berdasarkan data dapodik tahun 2019 tercatat sekitar 13 ribu guru non ASN (Honorer), dan masih banyak guru honor yang belum terdata. Karena itu, kami mengusulkan agar guru honor juga diperhatikan. Saat ini kita masih menunggu kelanjutannya dari surat yang sudah kami sampaikan,\" pungkasnya. (rur/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: