PGSI Lampung Kritisi Regulasi PPPK

PGSI Lampung Kritisi Regulasi PPPK

Radarlampung.co.id - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung bersikukuh menolak  pelaksanaan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, pihaknya mendorong Komisi II DPR RI merevisi dan mengawasi penerapan PP 49/2018 tentang PPPK yang tidak sesuai aturan yang ada. Ketua PGSI Lampung Asep Sudarsono mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman, Jumat (8/3) lalu.  Dari hasil diskusi itu, menurutnya, PP 49/2018 tidak mengatur anggaran yang timbul akibat pelaksanaan PP tersebut, sehingga banyak daerah yang menolak rekruitmen PPPK dengan alasan APBD tidak mampu membayar gaji/honor yang seharusnya adalah ditanggung APBN. \"Pelaksanaan rekruitmen yang dilakukan sekarang jelas melanggar pasal 22 ayat 1 PP 49/2018 tentang pegawai yang mensyaratkan sertifikasi profesi, untuk guru harus memiliki sertifikat pendidik,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Senin (11/3) sore. Hal itu, sambung Asep, sesuai dengan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan seseorang disebut Guru apabila sudah memiliki sertifikat pendidik.  Ironisnya, pada tahap 1 rekruitmen PPPK, khusus untuk honorer eks K2 yang sebagian besar tidak memiliki sertifikat pendidik. \"Guru swasta yang sudah memiliki sertifikasi/inpassing seharusnya lebih dahulu diberi kesempatan mengikuti seleksi dengan sertifikasi yang melekat padanya,\" tandasnya. Selain itu, rentang evaluasi hubungan kerja minimal 1 tahun sangat rentan untuk pemutusan sepihak oleh pemerintah daerah dengan alasan APBD yang tidak mampu. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian kerja. Dalam hal itu, lanjutnya, komisi II DPR RI sudah menjadwalkan pertemuan dengan MenPAN-RB dan BKN pada Minggu ketiga bulan Maret dan masukan informasi ini akan segera disampaikan dalam rapat tersebut. \"Pak Endro S Yahman akan selalu melakukan komunikasi dengan PGSI selaku organisasi profesi guru yang dipercaya beliau dalam bidang pendidikan,\" pungkasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: