Dua Perkara PHPU Lampung Tak Berlanjut, Ini Alasannya

Dua Perkara PHPU Lampung Tak Berlanjut, Ini Alasannya

radarlampung.co.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Legislatif (Pileg) untuk provinsi Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta mulai digelar Rabu (10/7) malam. Namun dari empat partai yang menggugat, Partai Berkarya dengan nomor registrasi 1. 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019 tidak bisa dilanjutkan. Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan hal tersebut lantaran saat sidang, pemohon dari partai berkarya tidak hadir. \"Itu untuk sengeketa DPR RI Dapil Lampung I dan Lampung II. Agenda sidang pukul 19.00 tadi malam tapi pemohon tidak hadir. Majelis Hakim MK menyatakan gugur, \" jelasnya, Kamis (11/7). Tio melanjutkan ada juga perkara yang tidak dilanjutkan yakni perkara nomor 48 dari partai Demokrat, Kabupaten Tanggamus Dapil 4. \"Itu karena pemohon mencabut gugatannya, \" terangnya. Sementara, sambung Tio, sidang pemeriksaan dipimpin oleh ketua majelis Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan SP Sitompul ini memutuskan mengagendakan sidang lanjutan pads Selasa (16/7) Dengan agenda mendengarkan jawaban dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan. \"Yang lanjut itu untuk perkara nomor 6 partai PKS, perkara nomor 149 Gerindra serta perkara nomor 48 partai Demokrat dapil Lampung 8, \" paparnya. Sebelumnya, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti berupa data dan dokumen-dokumen yang menjadi dalil pemohon. \"Alhamdulillah alat bukti sengketa PHPU pileg provinsi Lampung sudah di serah terimakan kepada Tim Helpdesk PHPU kpu ri kemarin (Minggu 7 Juli 2019) pukul 15.00 WIB. Kalau jumlahnya sekitar empat boks, \" ujarnya saat dihubungi Senin (8/7). Secara umum, sambung Tio, KPU Lampung sudah siap menjalani sidang tersebut dan akan memberikan pernyataan sesuai dengan fakta dan regulasi yang ada. \"Intinya kami siap, \" tandasnya. Tio memaparkan ada empat parpol yang menggugat pelaksanaan Pileg 2019 ke MK, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor registrasi 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Kemudian, Partai Demokrat dengan nomor registrasi 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019 . Lalu, Partai Gerindra dengan nomor registrasi 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Dan partai Berkarya dengan nomor registrasi 1. 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Dari empat parpol tersebut, terdapat tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersengketa. Yakni DPR-RI Dapil Lampung I dan II karena ada gugatan PHPU dari Partai Berkarya. Kemudian dapil Lampung 2 Gugatan Partai Gerindra. Lalu untuk DPRD Provinsi yakni dapil 8 gugatan dari Partai Demokrat. Sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota, partai Gerindra di dua tempat yakni Bandarlampung Dapil 2 dan Tanggamus Dapil 1. Kemudian PKS di Metro Dapil 4, dan Demokrat di Tanggamus Dapil 4. Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatuk Khoiriah mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan alat buktu dan keterangan untuk menjawab pemohon. \"Nanti yang kami lakukan hanya penhanpaian pengawasan dan penanganan pelanggaran. Karena bukan termasuk kapasitas memenangkan gugatan. Hanya pemberi keterangan, \" tuturnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: