Dua Perusahaan Pungut PPN Perdagangan

Dua Perusahaan Pungut PPN Perdagangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penunjukkan terhadap dua perusahaan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang akan dijual kepada konsumen di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B. V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan ditunjuknya kedua perusahaan tersebut, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP menjadi 83 badan usaha. Direktur Peyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP selalu melakukan pengawasan terhadap pelaku pemungut PPN PMSE. Selain itu, ia juga mengungkapkan, terhitung hingga tanggal 31 Agustus 2021, relasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 telah terkumpul sebesar Rp2,5 triliun. \"Dengan penunjukkan ini, sejak tanggal 1 September 2021, para pelaku usaha tersebut memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual terhadap pelanggan yang ada di Indonesia,\" katanya, Rabu (8/9). Dikatakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyampaikan bentuk apresiasinya atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. DJP juga terus melakukan identifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang juga menjual produk digital dari luar negeri kepada Indonesia. \"DJP juga aktif menjalin komunikasi dengan tujuan untuk mengetahui kesiapan mereka. Dengan harapan bahwa dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus mengalami pertambahan,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: