Dua Pria Berbuat Terlarang Ditangkap Polisi

Dua Pria Berbuat Terlarang Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap JUM (38) dan ISH (35) keduanya warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kasat Narkoba Polres Waykanan AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke rumah JUM di Pakuan Ratu, Kamis (26/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi kemudian menangkap JUM dan menggeledah rumahnya. Dari dalam lemari kamar JUM polisi menemukan sebuah kaleng permen berisi delapan bungkus plastik klip. Plastik klip tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram. Polisi kemudian mengamankan ISH yang tengah menggunakan sabu di dapur rumah JUM. \"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar Firmansyah. Keduanya terancam dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: