Dua Ribu Ekor Baby Lobster Diamankan, Rencananya Mau Dibawa ke Vietnam

Dua Ribu Ekor Baby Lobster Diamankan, Rencananya Mau Dibawa ke Vietnam

radarlampung.co.id-Sebanyak 2 ribu ekor baby lobster jenis mutiara diamankan Direktorat Polairud Polda Lampung. Komoditi ilegal senilai Rp300 juta ini diamankan dari Pekon Kuripan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (14/2). Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi akan ada transaksi jual beli baby lobster. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan didapati barang bukti baby lobster yang di masukkan kedalaman toples toples kecil lengkap dengan tabung oksigen. Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Usman HP didampingi Wadir Polairud Polda Lampung, AKBP. Ivan Setiadi dan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung, AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, 2 ribu ekor baby lobster jenis mutiara tersebut langsung dibawa ke Markas Direktorat Polairud Polda Lampung. \"Baby lobster jenis mutiara ini kami sita dari tiga pengepul berinisial SS, RS dan JH, ketiganya merupakan warga Pesisir Barat,”kata Usman HP, Jumat (15/2). Hasil pemeriksaan sementara, baby lobster jenis mutiara itu akan dijual atau diekspor ke negara Vietnam seharga Rp 150 ribu perekornya. \"Kalau ditotal, 2000 ekor baby lobster jenis mutiara itu bernilai Rp 300 juta,\"katanya. Selain mengamankan barang bukti baby lobster jenis mutiara, lanjut Usman HP, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk menampung dan mengemas baby lobster berupa, tabung oksigen, selang, toples kecil yang telah dimodifikasi, keranjang kecil, plastik dan styrofoam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka bakal dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.(yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: