Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Saksi Pembuat Surat Visum Akui Salah Ketik Nama

Dua Saksi Pembuat Surat Visum Akui Salah Ketik Nama

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan tiga  terdakwa: Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana (31) terkait perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton kembali digelar, pada Selasa (2/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Yakni dari Polsek Kedaton Aiptu Karyono dan dokter Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) <span;>Dr. Isura Febri Hartati. Jalannya persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa Bey Sujarwo bertanya kepada para saksi mengenai surat pengantar yang dibuat oleh kepolisian, kepada RSUDAM. Dimana dalam surat itu terjadi kesalahan nama. \"Karena surat mengenai untuk pengantar itu berbeda nama. Bukan atas nama korban (Rendi),\" katanya. Mendapati pertanyaan itu, Aiptu Karyono menjelaskan apabila surat pengantar yang diterbitkan itu terjadi kesalahan pengetikan nama. Karena saat itu menurut saksi dirinya mengalami kelelahan. \"Saya habis piket malam. Saya akui tidak mengganti nama nya (korban). Hanya melakukan copy paste saja. Saya akui bersalah karena lelah,\" katanya. Hal yang sama juga diutarakan oleh saksi Dr. Isura Febri Hartati, dimana dirinya menjelaskan apabila mengakui ada kesalahan dalam pengetikan nama korban. \"Jadi <span;>petugas hanya membaca hanya identitas. Tapi terkait kesalahan nama yang mengetahui dokter pada bagian forensik. Yang memutuskan rawat inap itu dokter spesialis,\" jelasnya. Menurutnya lagi, ketika korban datang ke RSUDAM dalam kesadaran penuh. Tanpa bantuan orang lain dan alat bantu apapun. \"Ya soal rawat inapnitu dikonsultasikan kepada dokter forensik atau spesialis bedah syaraf, saat itu saya belum mengetahui apakah akan ada observasi atau tidak,\" ungkapnya. (ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: