Dua Tahun Bebas, Kakek Asal Kotaagung Ditangkap, Kasusnya Sama, Pencabulan

Dua Tahun Bebas, Kakek Asal Kotaagung Ditangkap, Kasusnya Sama, Pencabulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usianya sudah 60 tahun. Namun JM tega mencabuli Ma (8), bocah perempuan tetangga sendiri. Ini dilakukan lelaki tua asal Kecamatan Kotagung tersebut dengan iming-iming uang Rp2 ribu. Kasus ini dilaporkan ke polisi. JM diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dikediamannya, Kamis (4/3). Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan menindaklanjuti laporan Su (44), ibu korban. \"Berdasar laporan tersebut, serta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, dikuatkan dengan alat bukti, tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB,\" kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui pesan WhatsApp. Penangkapan JM sempat heboh lantaran dirinya tidak kooperatif. Bahkan polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Saat digiring ke mobil, JM nyaris jadi bulan-bulanan warga yang geram. Beruntung anggota Tekab dengan sigap mengamankannya. Ramon menuturkan, setidaknya sudah lima kali JM mencabuli Ma. Ini dilakukan sejak Januari. Kasus ini terungkap setelah seorang saksi curiga dan masuk ke rumah tersangka, sehingga memergoki perbuatan asusila tersebut. Saat ditanya ibunya, Ma menceritakan peristiwa yang dialaminya. \"Modus tersangka dengan membawa korban kerumahnya. Saat di kamar, ia melakukan pencabulan dengan iming-iming uang Rp2 ribu. Ia juga menakuti korban akan dibawa ke kantor polisi jika menceritakan peristiwa itu,\" urai Ramon. Dilanjutkan, JM baru dua tahun bebas dari penjara kasus kasus pencabulan. Saat itu, ia melakukan perbuatan tersebut di sungai. Lebih lanjut Ramon mengungkapkan, JM mengaku melakukan pencabulan lantaran ditinggal istrinya pulang kampung. (ehl/ral/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: