Pildek Terindikasi Langgar Aturan, GMPL Surati Menristekdikti, Menkes dan KKI
Radarlampung.co.id - Gerakan Masyarakat Peduli Lampung (GMPL) surati Menristekdikti RI, Menkes RI, dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hal ini lantaran Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti. Ketua GMPL Tri Widodo mengaku telah membuat surat pengaduan kepada Menristek Dikti Republik Indonesia, Menteri Kesehatan RI, dan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Jakarta, Senin (28/1). \"Kami ingin Fakultas Kedokteran ini dipimpin oleh orang yang memang bergelar dokter. Kami sudah membuat laporan. Selanjutnya, kami menunggu tindak lanjut dari pusat,\" ujarnya, Rabu (30/1). Menurutnya, terpilihnya Dr. Dyah Wulan sebagai Dekan FK Unila melalui pemilihan pada 28 Desember 2018, menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Hal tersebut karena dekan terpilih tidak memiliki kompetensi Kedokteran, dan bertentangan dengan aturan Perkonsil No. 10 Tahun 2012 poin 8.1 halaman 11 (lembaga pendidikan kedokteran dipimpin oleh dekan/ketua program studi dengan latar belakang dokter). Selain itu, sambungnya, hal ini juga terindikasi melanggar Permenristek Dikti Nomor 18 Tahun 2018. Pasal 23 ayat 3 Permenristek Dikti berperihal Standar Nasional Pendidikan Kedokteran itu menyebutkan, dekan yang memimpin Fakultas Kedokteran memiliki kompetensi di bidang kedokteran. \"Kami meminta menristekdikti, menteri kesehatan, dan ketua KKI segera mengkaji kembali, mengambil langkah dan melakukan investigasi perihal proses pemilihan Dekan FK Unila,\" tandasnya. Sebelumnya, Rektor Unila Prof. Hasriadi Mat Akin, M.P. menyatakan pemilihan tidak ada masalah dan keputusan tersebut sudah final. Menurutnya, pemilihan yang dilaksanakan pada 28 Desember 2018 sudah sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar. Bahkan, dia bilang berkaca periode sebelumbya, dekan FK Unila juga dijabat bukan dokter. \"Yang milih dekan, yang milih senat mereka, ya sudah. Bukan rektor yang milih, rektor cuma punya suara 35 persen, selebihnya mereka yang memilih, bagaimana pun 1 banding 17 ya tetap kalah satu dong,\" jelasnya. Selain itu, menurutnya calon dekan yang terpilih memiliki kompetensi di bidangnya, meskipun demikian bukan seorang dokter. \"Ini yang menjabat itu dekan sebagai manajemen, contohnya saja, orang pertanian aja bisa jadi rektor loh, apa urusannya kan?\" tandasnya. Menurutnya, senat dekan FK Unila telah mempelajari statuta civitas Unila, yang memperbolehkan hal tersebut. \"Saya kira pemilihan tersebut sudah sesuai dengan statuta Unila,\" imbuhnya. Ia mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin protes dan tidak puas dengan hasil pemilihan tersebut. \"Oh gak apa-apa, gak ada masalah. Silahkan saja (KKI dan Dikti turun ke Unila, red). Nanti kita jelaskan,” pungkasnya. (apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: