Pilih Jadi TKS, Mundur Dari Calon Kapekon

Pilih Jadi TKS, Mundur Dari Calon Kapekon

radarlampung.co.id – Satu calon kepala pekon (Kapekon) di Tanggamus mengundurkan diri dari pencalonan. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan lebih memilih bekerja sebagai honorer di kecamatan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Tanggamus Wawan Haryanto mengatakan, calon kapekon yang mundur tersebut adalah Rahmelia. Ia awalnya mendaftar pencalonan di Pekon Gunungmeraksa, Kecamatan Pulaupanggung.

\"Surat pengunduran diri sudah kami terima, yang bersangkutan mundur atas keinginan sendiri. Dengan surat ini, ia sudah bukan calon lagi,\" kata Wawan.

Menurut dia, Rahmelia selama ini bekerja sebagai TKS di Kecamatan Kotaagung. Sesuai aturan bagi TKS, apabila maju dalam pilkakon harus mengundurkan diri. Ketentuan itu berlaku sejak ditetapkan sebagai calon.

Karena itu, calon boleh memilih mundur sebagai TKS atau sebagai calon kapekon. Jika tetap tidak mundur, maka BKPSDM akan memberhentikannya sebagai TKS.

Wawan menyatakan, pengunduran diri sebagai calon disampaikan lewat surat yang dikirimkan dari Kecamatan Kotaagung. Semula yang bersangkutan mengajukan diri mundur dari calon ke kecamatan. Lalu diteruskan ke Bagian Tapem, Pemkab Tanggamus.

”Untung saja pengajuan mundurnya sekarang, sebelum surat suara kami cetak. Nantinya, di surat suara tidak ada lagi gambar calon tersebut,\" ujarnya.

Sebelumnya Rahmelia ditetapkan sebagai calon kapekon nomor urut 4. Ada lima calon yang akan mengikuti pilkakon di di Pekon Gunung Meraksa. (ral/ehl/ais) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: