Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Tertangkap di Jalinsum

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Tertangkap di Jalinsum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan mengamankan SM (26), warga Kecamatan Blambanganumpu yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Ardian (37), yang tinggal satu kecamatan dengan SM. Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (25/9/2019) silam. Korbannya adalah Supardi, warga Kampung Tanjungsari, Kecamatan Blambanganumpu. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syaputra mengatakan, SM dan Ardian masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding geribik dapur. Mereka kemudian membawa kabur motor Honda BeAt BE 5202 WT. \"Kamis (14/10), kita mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalinsum Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba. Tersangka berhasil ditangkap,\" kata Des Herison. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: