Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Mesuji Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Mesuji Divonis 6 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa pembunuh mantan calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji Riki Nelson, masing-masing Kurniawan (30) dan Safri Alfikar alias Joy (30) divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Josep di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (3/9). \"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada kedua terdakwa, dikarenakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum, dan menyebabkan matinya orang,\" ujar majelis hakim di hadapan kedua terdakwa. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. \"Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dan bukan pelaku utama, tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya,\" jelasnya. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Roman Fazardo. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana keduanya dituntut 9 tahun penjara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: